Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Singgung Kasusnya Digantung Sangat Lama, Ungkit Ferdy Sambo dan Kopi Sianida
Advertisement . Scroll to see content

Daftar 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri

Senin, 19 September 2022 - 15:16:00 WIB
Daftar 7 Pelanggaran Etik Ferdy Sambo hingga Dipecat Polri
Ferdy Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menolak permohonan banding pemecatan yang diajukan oleh Irjen Ferdy Sambo. Hasil banding tersebut telah menguatkan sidang kode etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH). 

"Memutuskan permohonan banding atas nama Ferdy Sambo, menolak permohonan banding," kata Irwasum Komjen Agung Budi Marwotodalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (19/9/2022).

Sebelumnya Sambo telah melanggar tujuh kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Berikut deretan pelanggaran Ferdy Sambo :

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 Bunyi: 

Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut