Bantah Ada Korupsi, Baznas Jabar Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia
"Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Kenyataanya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Faisal.
Terkait proses hukum yang adil, kata Faizal, Baznas Jabar menjunjung tinggi prinsip equality before the law. Karena itu, Tri yang kedapatan melakukan pelanggaran hukum sehingga diadukan ke polisi.
"Kami pun berhak dilindungi hak-haknya. Semoga kepolisian memproses ini secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku ditentukan oleh Undang-undang," ucap Faisal.
Baznas Jabar, ujar Faisal, menghargai sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan. "Yang bersangkutan memiliki hak untuk membela diri dan membuktikan kalau memang tidak bersalah. Bahkan proses pra-peradilan pun bisa ditempuh daripada menyebarkan framing negatif yang tidak benar di berbagai media," ujar Faisal.
Sebelumnya, penyidik Ditres Siber Polda Jawa Barat menetapkan Tri Yanto alias TY, mantan pegawai Badan Amil Zakal Nasional (Baznas) Jabar sebagai tersangka.