Bantah Ada Korupsi, Baznas Jabar Sebut Eks Pegawai Langgar Akses Dokumen Rahasia
Rabu, 28 Mei 2025 - 19:43:00 WIB
TY dituduh membocorkan atau menjadi whistleblower kasus dugaan korupsi di Baznas Jabar dan dijerat dengan Pasal 48 Jo Pasal 32 (1) (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur LBH Bandung Heri Pramono selaku kuasa hukum Tri Yanto mengaku kecewa atas langkah Polda Jabar yang menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka.
Padahal akibat informasi yang dibocorkannya itu Tri dipecat sepihak oleh pimpinan tempatnya bekerja, Baznas Jabar. Tri dianggap melakukan pelanggaran disiplin.
Editor: Kastolani Marzuki