Bantah Adanya Permainan SLO, KKP: Diterbitkan Sesuai Aturan yang Berlaku
Adin juga mengingatkan bahwa pengajuan SLO dengan menggunakan perizinan berusaha orang lain merupakan pelanggaran yang menyalahi ketentuan Pasal 27 Angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28A huruf c Undang-Undang Perikanan. Bahwa menggunakan perizinan berusaha milik orang lain merupakan sebuah tindak pidana. Belakangan ternyata memang status kepemilikan KM. Manis Sejahtera tersebut diketahui dalam proses hukum dan sedang dilakukan proses penyelidikan oleh Polda Jawa Tengah.
Sementara itu, Kepala Stasiun PSDKP Cilacap yang membawahi Satwas SDKP Pati, Muhammad Nuh Hudawi menyampaikan bahwa jajarannya di lapangan telah bekerja sesuai prosedur. Dia pun menyayangkan narasi yang dibangun oleh Tim Kuasa Hukum yang menyudutkan Satwas SDKP Pati.
Nuh memastikan bahwa pengurusan SLO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan tidak dikenakan biaya. "Kami bekerja profesional, permasalahannya memang kapal ini tidak memenuhi syarat, mohon agar tidak menggiring permasalahan ini kemana-mana,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kepolisian terkait dengan pengajuan SLO yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan perizinan berusaha milik orang lain dan memalsukan tanda tangan.
Untuk diketahui, Surat Laik Operasi (SLO) merupakan surat keterangan yang menyatakan bahwa kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk melakukan kegiatan perikanan. SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan bagi kapal-kapal perikanan Indonesia, yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan seperti alat penangkapan ikan.
Upaya penguatan pengawasan dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaku usaha di bidang kelautan dan perikanan memang menjadi salah satu upaya KKP dalam mengamankan program-program prioritas kelautan dan perikanan. Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga menginstruksikan agar jajaran Ditjen PSDKP bertindak tegas dalam mengawal program ekonomi biru yang menjadi arah kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan.
(CM)
Editor: Rizqa Leony Putri