Bantah Layanan Psikolog Puskesmas di Jakarta Tak Lagi Dicover BPJS? Ini Klarifikasi Pemprov DKI
Menanggapi isu tersebut, Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo memberikan klarifikasi. Dia memastikan layanan psikolog pada fasilitas kesehatan tingkat pertama di Jakarta masih tersedia dan tetap dicover BPJS Kesehatan.
“Saya klarifikasi. Layanan psikolog tersebut tetap disediakan dan dicover BPJS. Pergub 17/2026 hanya menyesuaikan biaya layanan karena sdh 10-14 tahun tidak disesuaikan,” kata Prastowo.
Keberadaan Pergub 17/2026 bukan berarti layanan psikolog di puskesmas Jakarta dihentikan dari cakupan BPJS Kesehatan. Peraturan tersebut berkaitan dengan penyesuaian biaya layanan yang sebelumnya tidak mengalami penyesuaian selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menyebut informasi mengenai layanan psikolog yang tidak lagi dicover BPJS Kesehatan sebagai kabar tidak benar.
“Jadi kita sama sekali tidak menurunkan eh klaim BPJS-nya, justru akan kita tingkatkan dan kita cover lebih luas lagi ke klaim BPJS-nya. Jadi itu tidak benar, itu hanya hoax saja,” ujar Dante dalam acara Temu Media di RS Soeharto Heerdjan, Jakarta Barat, Jumat (4/9/2026).