Bantu Tim Hukum Gus Yaqut, Pakar AI: Kasus Kuota Haji Janggal dan Dasarnya Rapuh
JAKARTA, iNews.id - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, berbeda dari biasanya. Selain dihadiri ratusan simpatisan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, juga tampak sejumlah tokoh yang pernah menghadapi persoalan hukum kontroversial.
Mereka datang memberikan dukungan moral sekaligus menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses penegakan hukum.
Di antara mereka yang hadir adalah Ibrahim Arief alias Ibam, pakar Artificial Intelligence/AI mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tersangkut hukum dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ibam, yang berperan sebagai konsultan teknologi tanpa kewenangan anggaran, sebelumnya dituntut jaksa 15 tahun penjara. Sebanyak 2 dari 5 hakim menyatakan dissenting opinion serta menilai Ibam seharusnya dibebaskan.
Meski demikian, ia divonis 4 tahun penjara, yang di tingkat banding diperberat menjadi 5 tahun dengan tambahan uang pengganti.
Ibam menjelaskan, kehadirannya dalam persidangan untuk membantu tim hukum Gus Yaqut karena kasusnya memiliki kemiripan dengannya.
Dia sebelumnya telah mengembangkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk menganalisis perkara hukum yang dihadapinya sendiri.
Pengalamannya menghadapi proses hukum membuatnya tertarik mempelajari perkara yang menjerat Gus Yaqut. Ia mengaku menemukan sejumlah hal yang menurutnya patut dipertanyakan, terutama perbedaan antara narasi yang berkembang pada tahap awal dengan materi yang kemudian muncul dalam proses hukum. “Awal-awal banyak berita bombastis yang ternyata pas masuk dakwaan hilang,” kata Ibam.
Dia membandingkan hal tersebut dengan perkara pengadaan Chromebook yang dihadapinya. Menurut Ibam, sejumlah tuduhan yang sempat berkembang di ruang publik tidak muncul sebagaimana yang ia pahami ketika perkara memasuki tahap dakwaan.
"Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,” ujar Ibam.