Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bantuan Bencana Sumatra Terus Mengalir, Teddy: 100 Lebih Kapal-Pesawat Sudah Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:31:00 WIB
Bantuan untuk Korban Bencana Tidak Kena Pajak
Bantuan bagi warga terdampak banjir dan longsor di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh, terus mengalir (Foto: Dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Peran Penting Pajak

Regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk mengatur bahwa bantuan yang diterima oleh masyarakat korban bencana bukan merupakan objek pajak penghasilan, merupakan bentuk  nyata kehadiran pemerintah dalam menjaga dan membantu masyarakatnya untuk cepat pulih dari kondisi tersulit akibat bencana. 

Pemerintah tidak hanya hadir secara nyata melalui pemberian bantuan langsung, tetapi juga memberikan dukungan penuh melalui kebijakan fiskal. Langkah ini menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia tidak semata-mata berorientasi pada penerimaan negara, melainkan juga mengedepankan nilai humanis, keadilan, dan keberpihakan kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Ke depannya, diharapkan semakin banyak masyarakat yang memahami bahwa penerima bantuan tidak dibebani pajak penghasilan. Kebijakan ini penting untuk melindungi korban bencana dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pengawasan yang baik dan terukur juga sangat diperlukan agar bantuan yang diberikan kepada korban bencana alam dapat diterima sesuai peruntukannya. Dengan pengawasan yang optimal, proses perbaikan dan pemulihan kondisi sosial serta ekonomi masyarakat terdampak bencana dapat berjalan lebih cepat.

Hal ini penting, bahwa bantuan bencana dari pemerintah yang bersumber dari APBN berasal dari pajak yang kita bayarkan. Sehingga, hendaknya dalam penyaluran bantuan tersebut selalu dilandasi oleh prinsip moral yang luhur untuk kepentingan seluruh korban bencana. 
Dana bencana dari pajak juga menegaskan peran pentingnya pajak dalam menghadapi berbagai krisis dan bencana alam. Hal ini juga seharusnya semakin menyadarkan kita bahwa sifat gotong royong dan kedermawanan sosial masyarakat Indonesia hendaknya sejalan dengan tumbuhnya kesadaran pajak rakyat Indonesia.


*)Artikel ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut