Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

Banyak Lupa di Sidang Setnov, Hakim Tegur Made Oka Masagung

Senin, 22 Januari 2018 - 17:25:00 WIB
Banyak Lupa di Sidang Setnov, Hakim Tegur Made Oka Masagung
Made Oka Masagung banyak lupa saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Foto: iNews.id/Richard)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Made Oka Masagung mengaku banyak lupa saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan Made sebagai saksi untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov).

Orang dekat Setnov itu mengaku lupa terhadap kronologi pertemuan dengan Country Manager HP Enterprise Service Charles Susanto Ekapradja dan proses transfer aliran dana dari Johannes Marliem melalui money changer. "Mohon maaf pak, maaf yang mulia. Saya benar-benar tidak ingat, saya tidak main-main," ujar Oka di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/1/2018).

Jaksa pada KPK bertanya pada Oka tentang pertemuan Charles dengan Setnov dan juga dirinya baik saat di Gedung DPR dan di rumah Setnov. Namun, Oka yang mengaku lupa menjawabnya sambil terbata-bata.

Pertanyaan selanjutnya yang tidak bisa dijawab Oka juga karena lupa terkait aliran dana dari PT Biomorf Mauritius dan Biomorf Lone ke rekeningnya. Penyidik KPK menemukan aliran dana berpindah rekening Oka sebesar USD2.000 dan jumlahnya bertambah dratis menjadi USD1,8 juta setelah yang berasal dari perusahaan milik Marliem.

"Saya tidak tahu pengirimnya, saya kaget. Tapi saya tahu ada uang masuk dari bank. Enggak nanya ke bank dan perhatikan," kata Oka.

Namun uang dalam rekening Oka tidak berumur lama. Menurut jaksa pada KPK, selang dua hari diketahui dana tersebut diambil dari rekening Oka dan diarahkan melalui sebuah money changer. Jaksa pun mendesak Oka terkait perihal tersebut.

"Kalau saudara tahu dari bank ada uang masuk, tapi enggak tau uang dari mana kenapa diambil? Bapak terima USD 1,8juta masuk kerening bapak ini uang e-KTP pak, Biomorf itu kontraktor e-KTP loh," kata jaksa.

"Saya enggak tahu, mohon maaf. Tolong saya dibantu, makanya saya kasih semuanya rekening koran saya kepada penyidik," jawab Oka.

"Semuanya bapak jawab enggak tahu, terus bapak ini tahunya apa?" ucap jaksa.

Sontak, ruang sidang menjadi riuh karena tertawa kecil para hadirin. Namun, tiba-tiba suara Oka mendadak parau dan mengaku banyak lupa karena pernah terserang penyakit stroke sebanyak empat kali.

Hakim Yanto lantas menegur dan minta penjelasan Oka. Yanto mengingatkan, agar tidak berbelit dan tidak memberikan keterangan palsu.

"Saudara lupa terus ya. Ingat saudara ini tadi sudah disumpah. Jadi jangan coba-coba memberikan keterangan palsu. Ingat, sudah disumpah tapi keterangannya palsu ancamannya tujuh tahun pidana," kata Hakim Yanto.

Editor: Achmad Syukron Fadillah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut