Bapanas Usut Beras Fortifikasi, 8 Produsen Diperiksa Intensif
JAKARTA, iNews.id - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi dari delapan produsen untuk menjalani pengawasan dan pemeriksaan. Pemeriksaan mencakup izin edar hingga kebenaran klaim gizi yang tercantum pada kemasan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengatakan pengambilan sampel dilakukan sebagai bagian dari pengawasan intensif terhadap produk beras fortifikasi yang beredar di pasar.
"Dalam beberapa waktu terakhir, kita melakukan intensif terkait dengan pengawasan beras fortifikasi. Fortifikasi ini kemarin kita lakukan sampling. Jadi kita sudah meng-collect lebih dari 100 sampel. Itu mewakili 8 produsen," sebut Andriko dalam keterangan resminya pada Selasa (11/8/2026).
Bapanas juga akan memeriksa legalitas seluruh produk. Saat ini terdapat sekitar 40 izin edar beras fortifikasi yang terdaftar. Pemerintah ingin memastikan produk yang dijual, termasuk di ritel modern, memiliki izin sesuai ketentuan.
"Dari total izin edar yang terdaftar sekitar 40 izin, ini Bapak Kepala Bapanas minta pengawasan secara tuntas dan komprehensif. Jadi dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak," ujar Andriko.
Produk beras fortifikasi yang ditemukan beredar tetapi tidak tercatat dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (SIPSAT) dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
"Manakala kita ketemu produk beredar di pasar, tapi setelah kita cek di SIPSAT, dia tidak memiliki izin edar, maka produk tersebut telah melakukan pelanggaran," imbuhnya.
Selain mengecek izin edar, Bapanas akan menguji berbagai klaim yang dicantumkan produsen pada kemasan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan klaim mengenai kandungan maupun manfaat kesehatan tidak berlebihan atau overclaim.
Klaim yang menjadi perhatian antara lain beras organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, serta memiliki indeks glikemik rendah.Andriko menjelaskan klaim indeks glikemik rendah memerlukan pembuktian melalui uji klinis. Pengujian dilakukan dengan melibatkan 10 sampel manusia untuk melihat respons kadar gula darah setelah mengonsumsi produk.
"Setiap klaim harus diuji, termasuk indeks glikemik, itu agak susah. Jadi itu melalui uji klinis. Harus 10 sampel manusia, dikasih beras itu. Kemudian diukur kadar gulanya. Kalau (indeks glikemik) kurang dari 55, baru beras itu dinyatakan indeks glikemik rendah," tutur Andriko.
Menurut Andriko, pembuktian klaim menjadi bagian penting dalam perlindungan konsumen, terutama bagi masyarakat yang memilih produk berdasarkan manfaat kesehatan pada label kemasan.
"Jadi tidak mudah dapat izin bahwa dia indeks glikemiknya rendah. Harapannya kalau sudah terbukti, ini bisa dijadikan beras untuk kawan-kawan kita yang diabetes. Tapi kalau tidak terkonfirmasi, makan beras itu ternyata (gula darah) bukan turun, malah naik. Jadi kan ada unsur penipuan dan itu merugikan konsumen," sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Bapanas yang juga Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta seluruh 40 izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) untuk merek beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi diperiksa. Produk yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi.
"Ada 40 yang (sudah) keluar izin edarnya. (Beras) fortifikasi itu 40 merek. Nah yang akan dicabut itu yang (terbukti) melanggar. Jadi fortifikasi palsu ini selain merugikan konsumen (asumsi kerugian konsumen) Rp 71 triliun (setahun), merugikan pula karena (ternyata) bukan fortifikasi. Itu penipuan kan," jelas Amran.
Amran juga menyoroti harga beras fortifikasi atau beras dengan klaim gizi yang beredar di pasaran. Dia menyebut harga produk tersebut rata-rata mencapai Rp22.000 per kilogram, bahkan ada yang dijual hingga Rp42.000 per kilogram.
Pemerintah akan melihat hasil pemeriksaan laboratorium untuk menentukan langkah terhadap produk yang tidak memenuhi standar kandungan zat gizi
Editor: Puti Aini Yasmin