Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Beras-Garam dan Baju Bekas, Nilainya Rp27,3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan komoditas impor ilegal berupa beras, garam, dan pakaian bekas sepanjang Agustus hingga September 2026. Total nilai barang yang ditindak mencapai Rp27,339 miliar.
Penindakan dilakukan di lokasi berbeda, yakni perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sebuah Kawasan Berikat di Bogor, serta Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta. Hasil operasi tersebut dilaporkan langsung kepada Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Dapat kami laporkan Pak Menteri bahwa dalam periode bulan Agustus sampai dengan September 2026, Bea Cukai melakukan empat penindakan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 30 peti kemas berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan dokumen pemberitahuan pabean. Bea Cukai juga menyita sekitar 1.435 bal pakaian yang terindikasi kuat merupakan pakaian bekas impor.
Hasil pemeriksaan fisik menemukan praktik misdeclaration atau penyampaian data manifes yang tidak sesuai dengan kondisi barang sebenarnya. Petugas juga menemukan dugaan manipulasi fisik melalui rekayasa kemasan serta pengaturan posisi muatan di dalam kontainer.