Bareskrim: 50 WNI Korban TPPO Dijadikan PSK di Australia Rugi Rp500 Juta
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan 50 warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney, Australia. Para korban merugi Rp500 juta akibat praktik haram itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para korban diiming-imingi gaji yang besar. Akan tetapi, mereka justru mengalami kerugian hingga Rp500 juta karena tak kunjung dibayar agency usai diberangkatkan ke Sydney.
"Terkait perjanjian, ini ada hitung-hitungan persentase tergantung perjanjian yang dilaksanakan di Sydney sana soal prostitusi. Terkait berapa jumlahnya variatif mengikuti jam kerja yang ada," kata Djuhandani kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
"Kemudian dari hitung-hitungan yang kami sampaikan ada kerugian dari 50 orang yang bersangkutan, dan tersangka bisa mencapai keuntungan sekitar Rp500 juta, dan ini tentu saja iming-iming gaji di sana cukup tinggi dan ini variatif," sambungnya.
Djuhandani menjelaskan, 50 korban yang rata-rata berasal dari Pulau Jawa itu mengetahui mereka akan bekerja sebagai PSK.
"Dari 50 korban, sementara yang kita ketahui bahwa mereka mengetahui, sebetulnya proses mereka akan dipekerjakan sebagai apa itu sebetulnya mengetahui," katanya.
"Namun yang kita dalami lebih lanjut dalam proses penyidikan adalah rekrutmennya, kemudian upaya mengirimnya ke Australia untuk mendapatkan visa dan lain sebagainya, tentu saja ada prosedur-prosedur yang tadi kami sampaikan," sambungnya.
Djuhandani mengatakan, awalnya pada 6 September 2023 Australian Federal Police (AFP) menginformasikan adanya dugaan TPPO dengan modus WNI dipekerjakan sebagai PSK.