Bareskrim: Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Modus Iming-imingi Sekolah di Mesir
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dit PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus Syekh Ahmad Al Misry diduga mencabuli lima santri. Misry pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah mengungkapkan Misry diduga melecehkan total lima orang yang terdiri dari empat anak laki-laki dan satu pria dewasa.
“Terlapornya Saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) yaitu laki-laki dengan usia 39 tahun, tokoh agama. Kemudian korban 5 orang laki-laki yang mana terdiri dari 4 orang anak dan 1 laki-laki dewasa,” kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Nurul menyebut dugaan pelecehan terjadi secara berulang di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), mulai dari Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir sejak tahun 2017-2025.
“Untuk modus operandinya yaitu tersangka yang mengklaim dirinya adalah sebagai tokoh agama dan guru ngaji para korban, menggunakan pengaruhnya untuk melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan kepada para korban,” ujar Nurul.
“Dengan memberikan iming-iming kepada korban untuk difasilitasi melaksanakan kuliah di Mesir, kuliah atau sekolah di Mesir,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Nurul, penyidik juga telah mengantongi beberapa alat bukti yakni keterangan para saksi, korban, hasil visum et psikiatrikum, keterangan dari ahli tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), hingga hasil digital forensik dari handphone para korban.
Setelah ditetapkan tersangka, Misry telah masuk dalam daftar red notice buronan Interpol. Red notice diajukan lantaran Misry diduga kuat berada di Mesir.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan yaitu bahwa kami senantiasa melakukan koordinasi dengan KBRI di Mesir, kemudian juga dengan Div Hubinter Polri dan Interpol terkait dengan keberadaan dan pemulangan tersangka,” ucap Nurul.
Saat ini, Nurul mengatakan penyidik tengah melengkapi pemberkasan Misry untuk dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai jeratan Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman hukumannya adalah untuk Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dihukum paling lama 9 tahun penjara. Kemudian untuk Pasal 6 huruf b dan c pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak 300 juta,” tutur Nurul.
Diketahui, Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara pada Rabu (22/4/2026).
Editor: Rizky Agustian