Bareskrim: Artis yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyatakan para artis atau figur publik yang mempromosikan situs judi online bisa dipidana 6 tahun penjara. Hal itu sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar di Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid mengingatkan agar para artis hingga influencer tidak lagi ikut mempromosikan situs judi online. Terlebih saat ini sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kecanduan judi online.
"Saya sudah tegas mengatakan, kepada teman-teman influencer, artis, selebgram, untuk setop saat ini mempromosikan judi online. Karena korban banyak, banyak orang jatuh miskin, banyak yang tadinya perempuan mohon maaf akhirnya menjual diri supaya bisa cari uang untuk judi online," ujar Adi Vivid.
Dia juga telah menginstruksikan jajarannya di berbagai wilayah agar dapat menindak para influencer yang masih terus mempromosikan judi online. Adi menyarankan agar para influencer mempromosikan hal-hal baik yang tidak melanggar aturan.