Bareskrim : Belasan Anak Perempuan Jadi Korban Kejahatan Seksual Game Online
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap 11 anak perempuan menjadi korban kasus dugaan kejahatan seksual melalui game online. Para korban berusia 9-17 tahun.
Kasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Hutagaol menyampaikan, dalam kasus ini tersangka berinisial S atau Reza, laki-laki berusia 21 tahun.
"Tersangka S melakukan kejahatan seksual anak dengan memanfaatkan salah satu game online, di mana sasarannya anak perempuan di bawah umur," ujar Hutagaol di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Dia mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Orang tua korban yang melapor berada di Papua.