Bareskrim Bidik Perekrut Lain terkait Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar
Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri.
"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," ucap Djuhandhani.
Dalam hal ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023.
Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.
Editor: Faieq Hidayat