Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribka Tjiptaning Dipolisikan Buntut Pernyataan soal Soeharto, Begini Responsnya
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bidik Perekrut Lain terkait Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar 

Selasa, 16 Mei 2023 - 16:03:00 WIB
Bareskrim Bidik Perekrut Lain terkait Kasus TPPO 25 WNI di Myanmar 
Direkrut Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro konferensi pers kasus TPPO 25 WNI di Myanmar. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri membidik perekrut lainnya terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Myanmar terhadap 25 Warga Negara Indonesia (WNI). Penyidik menetapkan dua orang tersangka Anita Setia Dewi dan Andri Satria Nugraha.

Direkrut Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, setelah menetapkan dua orang tersangka, ditemukan fakta ada seseorang yang diduga perekrut lainnya berinisial ER terkait perkara tersebut. 

"Dari 25, kita nyatakan bahwa 16 direkrut oleh Anita. Kemudian yang 9 sudah kita datakan atas nama ER. ini sedang kami upayakan pembuktikan untuk segera kami lakukan penegakan hukum," kata Djuhandhani dalam jumpa pers kasus TPPO WNI di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Djuhandhani menyatakan bahwa, ER tidak mengenal dua tersangka Anita dan Andri dalam perkara ini. Menurutnya, kedua perekrut itu tidak ada hubungan dengan ER. 

"Tidak. Beda ini beda," ujar Djuhandhani. 

Sementara, kata Djuhandhani, untuk Anita dan Andri keduanya saling kenal. Mereka adalah kerabat tidak ada hubungan suami istri. 

"Saling kenal mereka saling membantu. (Hubungannya) teman," ucap Djuhandhani. 

Dalam hal ini, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 4 UU Nomor 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Sebelumnya, keluarga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Myawaddy, Myanmar melaporkan dua terduga pelaku ke Bareskrim Polri, Selasa, 2 Mei 2023. 

Laporan itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/82/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 2 Mei 2023. Dalam laporannya itu, P dan A diduga melakukan TPPO sebagaimana dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut