Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ayah Kandung Banting Bayi hingga Tewas di Tangsel Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Selasa, 04 Februari 2025 - 13:03:00 WIB
Bareskrim Bongkar 4 Kasus Impor Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar
Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar empat kasus impor ilegal di tiga provinsi. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui Satgas Penyelundupan membongkar empat kasus impor ilegal di tiga provinsi seperti Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan dalam tiga bulan terakhir.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, total barang yang berhasil diungkap dari empat kasus itu senilai Rp51,2 miliar. Total kerugian negara dari empat kasus itu mencapai Rp64,2 miliar.

“Empat kasus penyelundupan berbagai jenis barang di Provinsi Jakarta, Banten, dan Jawa Barat dengan nilai barang sebesar Rp51.230.400.000 dan total nilai kerugian negara mencapai Rp64.257.680.000,” ujar Helfi dalam konferensi pers di Aula Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Untuk kasus pertama, Helfi menuturkan, kasus penyelundupan tali kawat baja oleh PT N yang beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dari kasus ini, kata dia, penyidik menetapkan RT selaku direktur utama perusahaan tersebut sebagai tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, Helfi menjelaskan, modus tersangka melakukan importasi tali kawat baja dari Korea Selatan, Portugal, India, dan Singapura. Selain itu, dia menyampaikan, tersangka juga membeli barang itu dari sejumlah perusahaan dalam negeri dengan mengganti nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

"Seharusnya, kode HS diubah dari tali kawat baja menjadi batang kecil untuk menghindari pendaftaran barang wajib SNI dan tidak melakukan pembayaran Bea Masuk, PPH, PPN dan DM," kata Helfi.

“Nilai barangnya sendiri sebesar Rp16,982 miliar dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp21,56 miliar,” tuturnya.

Kasus kedua, penyelundupan rokok di pergudangan penyimpanan rokok Jl. Raya Jakarta KM 5, Kampung Parung, Serang Banten. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa 511.648 bungkus rokok.

Adapun modus pidana ini yakni para tersangka menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun, pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang.

Kemudian, rokok itu dijual ke masyarakat seolah-olah pita cukainya sudah dilunasi dan seolah-olah rokok yang dilekatkan pita cukai tersebut sudah legal.

"Penjualan juga dilakukan dengan menawarkan melalui sales keliling dan melalui toko-toko kecil. Dengan nilai barang sebesar Rp13.160.000.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp26.280.000.000,” ucapnya.

Kasus ketiga, terkait penyelundupan barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia. Dari pengungkapan ini, terdapat 2406 barang elektronik yang disita. Helfi menerangkan, tersangka koorporasi menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, Setrika Listrik, LED TV, Speaker, Tv rekondisi, Remote Tv, tanpa sertifikat SNI. 

"Penjualan dilakukan di media sosial dengan total nilai barang Rp18.088.400.000 dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.617.680.000," katanya.

Kasus keempat penyelundupan sparepart palsu Roda empat jenis Honda, Suzuki, Mitsubishi, Toyota, Isuzu, Daihatsu, Ford berupa Kampas Rem, Filter Oli, Filter Solar, Fun Cluth dan Thermoostat. 

Dari kasus ini, Toko Sumber Abadi menjual suku cadang tersebut ke toko-toko yang berada di wilayah Jakarta dengan barang senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian negara Rp10,8 miliar.

"Kami menyita barang bukti 1.396 dus kampas rem berbagai merk (Toyota, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Isuzu, dan Ford), tiga mesin potong, empat mesin cetak, satu mesin lem press, dll," ujar Helfi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut