Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

Kamis, 03 September 2026 - 16:38:00 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka
Bareskrim Polri menangkap enam tersangka promosi judol melalui spam komentar di akun medsos. (Foto: Puterangara Batubara)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap enam tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial TRN yang berperan sebagai pemilik rekening penampung transaksi perjudian online.

Tersangka kedua berinisial TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Sementara tersangka ketiga, CR, bertugas sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.

"Dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online," ucap Adex.

Tersangka keempat berinisial AR juga berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Kemudian tersangka kelima, FJC, merupakan leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.

"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," papar Adex.

Sementara itu, tersangka keenam berinisial IM berperan sebagai customer service. Dia bertugas memproses deposit, withdrawal, dan aktivitas transaksi lainnya.

Terhadap keenam tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut