Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap enam tersangka dengan peran berbeda. Tersangka pertama berinisial TRN yang berperan sebagai pemilik rekening penampung transaksi perjudian online.
Tersangka kedua berinisial TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening. Sementara tersangka ketiga, CR, bertugas sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
"Dari tiga tersangka tersebut, penyidik melakukan langkah cepat untuk membongkar anatomi jaringan perjudian online," ucap Adex.
Tersangka keempat berinisial AR juga berperan sebagai kapten rekening atau pengumpul rekening. Kemudian tersangka kelima, FJC, merupakan leader operasional perjudian online yang berada di Indonesia.
"FJC juga berperan untuk mengoordinir pengumpul rekening dan mengirimkan ke luar negeri. Ia juga secara aktif melakukan rekrutmen pekerja yang ingin bekerja di luar negeri sebagai Search Engine Optimization (SEO), customer service, dan telemarketing perjudian online," papar Adex.
Sementara itu, tersangka keenam berinisial IM berperan sebagai customer service. Dia bertugas memproses deposit, withdrawal, dan aktivitas transaksi lainnya.
Terhadap keenam tersangka tersebut, penyidik menjerat mereka dengan Pasal 426 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau penyertaan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor: Rizky Agustian