Bareskrim Bongkar Pabrik Narkoba Hashish di Bali, Tangkap 4 Orang
Satu gram hashish, kata Wahyu, dapat dikonsumsi oleh satu orang pengguna. Barang haram itu dijual seharga 220 dolar Amerika Serikat per gram.
"Apabila dirupiahkan senilai Rp3,5 juta per gram," katanya.
Wahyu mengatakan, narkoba hashish yang diproduksi akan diedarkan secara masif untuk perayaan Tahun Baru 2025 di wilayah Bali dan Pulau Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.
Dari clandestine lab ini telah disita sejumlah barang bukti narkoba senilai Rp1.521.408.000.000 (Rp1,5 triliun).
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Dengan ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun," katanya.
Editor: Rizky Agustian