Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Peredaran Satwa Dilindungi di Sukabumi, Ratusan Burung Disita

Jumat, 15 Januari 2021 - 01:57:00 WIB
Bareskrim Bongkar Peredaran Satwa Dilindungi di Sukabumi, Ratusan Burung Disita
Bareskrim ungkap peredaran satwa burung liar di Sukabumi (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Zulkarnaen mengatakan, kasus ini terungkap berkat kerja sama penyidik Subdit I Dittipiter Bareskrim Polri dengan Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) dan Balai Besar KSDA Provinsi Jawa Barat.

"Penangkaran burung ini sudah berjalan dua tahun tanpa dilengkapi dokumen resmi," katanya.

Barang bukti yang diamankan rinciannya adalah 53 ekor Kakatua Maluku/Merah (Cacatua Moluccensis), 22 ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), 12 ekor Kakatua Putih, 4 ekor Kakatua Tanimbar, 38 ekor Kakatua Koki, 47 ekor Nuri Bayan, lima ekor Kasturi Kepala Hitam dan tiga ekor Gelatik Jawa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut