Bareskrim Bongkar Praktik Perdagangan Orang ke Turki, Warga Irak Diamankan
Kamis, 25 Maret 2021 - 18:10:00 WIB
Saat ini, kata Andi, tim satgas masih melakukan pemeriksaan intensif kepada dua pelaku untuk mendalami adanya pihak lain yang diduga terlibat. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Kedutaan Irak terkait tersangka Ismael,” katanya.
Atas perbuatannya, Andi mengatakan para tersangka akan dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hukuman yang menunggu yakni pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp120 juta sampai Rp600 juta.
Editor: Rizal Bomantama