Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dalang Penyelundupan Ganja 255 Kg dari Aceh–Medan Diburu, Warga Nagan Raya
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja

Minggu, 16 November 2025 - 11:32:00 WIB
Bareskrim Bongkar Sindikat Narkoba Jaringan Sumut, Sita 47 Kg Ganja
Ilustrasi penangkapan pelaku (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Selanjutnya, tim yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen melakukan penyelidikan di daerah tersebut. 

"Tim yang dipimpin oleh Kanit II Subdit IV Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan terkait informasi peredaran narkotika jenis ganja yang siap untuk diedarkan di wilayah Sumut dan disimpan dalam rumah target di Deli Serdang," ujarnya. 

Kemudian, tim berhasil menangkap tersangka pertama dengan barang bukti ganja dan handphone. Setelah itu, dilakukan pengembangan dan penangkapan tersangka kedua di Dusun IV Naga Timbul, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Kedua tersangka yang dimaksud yaitu S (35) selaku penjaga gudang penyimpanan narkotika jenis ganja dan H (38) selaku penjemput dan pengantar narkotika jenis ganja.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut