Bareskrim Buka Lagi Penyelidikan Kasus Indosurya, Dalami Dugaan Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan telah membuka lagi penyelidikan baru terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya Cipta. Salah satu yang didalami yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sudah (buka penyelidikan kasus baru)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Whisnu mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ini, pihaknya mendalami sejumlah pidana terkait dengan perkara pokok Indosurya.
"Iya ada beberapa perkara yang penyidik ungka, baik perkara pokok maupun TPPU-nya," ujar Whisnu.
PN Jakbar Bebaskan Dirut Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Terkait Investasi Bodong
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan korban dari kasus penipuan Indosurya masih banyak sehingga bisa dibuka kasus baru.
Mahfud telah menggelar rapat koordinasi di kantornya bersama pihak Kejaksaan Agung, Polri, serta Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki pada Jumat 27 Januari 2023 lalu. Kasus ini merugikan 23.000 orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
“Kita juga akan membuka kasus baru dari perkara ini, karena tempus delicti dan locus delicti, korbannya masih banyak," kata Mahfud.
Adapun dalam kasus ini dua terdakwanya mendapatkan vonis lepas. Mereka adalah bos KSP Indosurya, Henry Surya dan Direktur Keuangan Indosurya June Indria
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu 18 Januari di PN Jakarta Barat. Hakim menyatakan melepaskan June Indria dari segala tuntutan hukum.
Hak-hak June juga dipulihkan. Sidang dipimpin oleh hakim Kamaludin selaku ketua majelis hakim serta Praditia Dandindra dan Flowerry Yulidas masing-masing sebagai anggota.
Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa 24 Januari. Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
Sidang dipimpin oleh Syafrudin Ainor Rafiek sebagai ketua serta Eko Aryanto dan Sri Hartati masing-masing sebagai anggota.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq