Bareskrim Buru Perekrut 9 WNI Korban TPPO ke Kamboja, Terlacak di Indonesia
Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:23:00 WIB
"Kemudian mengejar perekrut, tim leader, dan bos pelaku yang menikmati semua keuntungan dari pekerja kita ini," ucap Irhamni.
Ia pun menyatakan, pihaknya akan menyangkakan para pelaku dengan Pasal 4 Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 81 Undang-Undang 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulangkan 9 WNI ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) malam. Para PMI korban TPPO diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Editor: Puti Aini Yasmin