Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, 11 Orang Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 353 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Timur Tengah-Malaysia-Aceh. Dalam operasi itu, polisi menangkap 11 orang.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus ini terungkap di tiga lokasi berbeda, yaitu di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen Aceh. Lokasi kedua, di Desa Blang Mee Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen dan lokasi ketiga di Desa Meusanah Tambo Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.
"Waktu penangkapan Rabu, 27 Januari 2021 serta Selasa, 2 Febuari 2021," ujar Krisno di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dia menuturkan, 11 orang yang ditangkap, yakni KM (37) sebagai orang kapal, MD (23) sebagai kapten kapal, ES (35) dan napi Lapas Lhokseumawe MA (36) sebagai pengendali. "Sebagai penerima barang, yaitu SI (50), SN (53), KR (23), IZ (40), MR (25), SY (63) dan SB (41)," tuturnya.