Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 353 Kg Sabu-Sabu Jaringan Internasional, 11 Orang Ditangkap
Menurutnya, kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut akan ada penyelundupan narkoba dengan jumlah besar menggunakan kapal ikan melalui jalur laut dari Malaysia menuju perairan Bireuen, Aceh.
"Kemudian dibentuk tim gabungan terdiri dari Dittipidnarkoba Bareskrim Polri-Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Bireuen dan dilakukan proses penyelidikan selama satu bulan," ucapnya.
Kemudian, 27 Januari 2021 petugas mengintai di lokasi yang dicurigai sebagai tempat pendaratan atau bersandarnya kapal di Pelabuhan Rakyat Desa Matang Bangka, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Ketika kapal akan memasuki kuala, para pelaku kabur dengan cara melompat dan berenang melarikan diri. Selanjutnya tim gabungan melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan para tersangka yang melarikan diri tersebut," katanya.
Para petugas, kata dia menemukan banyak karung yang diduga berisi sabu dikemas dalam 343 kotak tupperware, alat komunikasi HP satelit, tiga HP GSM dan dokumen kapal.
"Penangkapan tersebut dikembangkan, akhirnya tim gabungan berhasil menangkap beberap tersangka lainnya berikut BB di TKP 2 dan 3 yang telah menerima sabu dari anggota sindikat yang tertangkap sebelumnya," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi