Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba, 44 Kg Ganja hingga Ribuan Pil Ekstasi Disita
Dia menuturkan, pengungkapan kasus kedua di Utan Kayu, Jakarta Timur dengan satu tersangka yang merupakan kurir online berinisial AS.
"Barbuk 1.300 butir ekstasi atau beratnya 532,96 gram bruto. Tersangka yang ditangkap 1 AS. Kami sedang cari pengendalinya inisial PCB yang kendalikan yang bersangkutan," katanya.
Menurutnya, petugas menyita 47 kilogram ganja dari jaringan Mandailing Natal dan Padang. Tujuh orang tersangka diamankan di Bogor, Jawa Barat.
"Kami bekerja sama dengan Polda Sumbar untuk tangkap pengendalinya jadi tujuh orang dan kami masih terus kembangkan untuk sumber dari ladang mana ini berasal," ucapnya.
Selain itu, lanjut dia polisi menyita 29 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka. Penangkapan ini setelah aparat memantau terduga mulai dari wilayah Sumatera.
"Dimana kami lakukan pembuntutan dari Pulau Sumatera sampai dengan terakhir di salah satu hotel daerah Serang kami menangkap dua tersangka R dan WMP dan penerimanya di Jakarta hotel NHF, dan pengendalinya di Aceh inisial HS. Kami kerja sama dengan Polda Aceh, dan terkahir kami tangkap pengendali di Jakarta inisial E," katanya.
Editor: Kurnia Illahi