Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kurir yang Bawa Ratusan Ribu Ekstasi Sempat Ajak Istri sebelum Kecelakaan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba, 44 Kg Ganja hingga Ribuan Pil Ekstasi Disita

Senin, 04 Oktober 2021 - 16:33:00 WIB
Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba, 44 Kg Ganja hingga Ribuan Pil Ekstasi Disita
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba dengan total 16 tersangka. (Foto: Puteranegara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus narkoba dengan total 16 tersangka. Dalam kasus tersebut polisi juga menyita barang bukti berupa 44 kilogram ganja, 29 kilogram sabu-sabu dan 1.500 butir ekstasi

Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama saat pengungkapan di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pengungkapan ini, kata dia bekerja sama dengan Bea Cukai. 

"Mulai 25 Agustus sampai 28 September ada empat kasus. Sejauh ini kami sedang dalami apakah ada keterkaitan sebagai suatu jaringan atau tidak," ujar Krisno dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (4/10/2021).

Dalam pengungkapan kasus pertama, kata dia petugas menyita barang bukti sebanyak 500 gram sabu-sabu dan 200 butir ekstasi. 

"Dari tersangka tiga orang jaringan ini, semua dari pengembangan kami terima dari Bea Cukai kami pengembangan dan berhasil menangkap tiga orang inisial PSP, P dan SR," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut