Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buronan Interpol asal China Ditangkap di Batam
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul yang Mengaku Nabi

Minggu, 18 April 2021 - 13:41:00 WIB
Bareskrim Gandeng Interpol Buru Jozeph Paul yang Mengaku Nabi
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri menggandeng Interpol untuk memburu pria bernama Jozeph Paul Zhang yang mengaku sebagai nabi ke-26. Polisi menduga Jozeph Paul Zhang tidak berada di Indonesia.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan telah berkoordinasi dengan Imigrasi yang mengetahui data perlintasan Jozeph Paul Zhang sudah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.

Namun, lanjut Agus, hal itu tidak menghalangi pihaknya untuk mendalami perkara tersebut dan sedang menyiapkan dokumen penyidikan.

"Mekanisme penyidikannya akan terus berjalan walaupun yang bersangkutan di luar negeri," kata Agus, Minggu (18/4/2021).

Agus mengatakan bahwa Bareskrim Polri bekerja sama dengan kepolisian luar negeri dan membuat daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jozeph Paul Zhang agar bisa dideportasi dari negara tempat dia berada.

"Mekanisme kerja sama kepolisian luar negeri bisa berjalan, mau enggak negara tempat yang bersangkutan tinggal mendeportasi yang bersangkutan. DPO nanti akan diterbitkan," kata Agus.

Terkait dengan apakah Polri sudah menerima laporan dari masyarakat tentang video viral penistaan agama oleh Jozeph Paul Zhang dengan mengaku nabi ke-26, Agus menjelaskan bahwa penyidik dapat menindak dengan membuat laporan temuan terkait dengan konten intoleran tersebut.

Menurut dia, konten intoleran yang menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyarakat dapat merusak persatuan dan kesatuan dapat ditindak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kapolri.

"Kalau yang seperti itu 'kan bisa dibuat laporan temuan penyidik atas konten intoleran, menimbulkan konflik sosial dan keresahan masyrakat, merusak persatuan dan kesatuan, sesuai dengan SE Kapolri 'kan ditindak tegas," kata Agus.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut