Bareskrim Geledah Rumah Pejabat Raja Ampat, Usut Kasus IUP Tambang Nikel
SORONG, iNews.id - Tim Satgas Ilegal Mining dari Bareskrim Polri memperluas penyidikan kasus dugaan pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini dilakukan usai Presiden Prabowo Subianto mencabut sejumlah izin tambang bermasalah di empat pulau strategis kawasan tersebut.
Pada Selasa (17/6/2025) sore, tim penyidik menggeledah kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Raja Ampat, sekaligus memeriksa rumah pribadi Kepala Bagian Hukum, Fadil Tafalas.
"Ada sejumlah polisi, katanya dari Mabes Polri, periksa ruangan Bagian Hukum Setda. Informasi katanya soal izin-izin tambang di Raja Ampat," ujar seorang pegawai pemda yang tak ingin disebutkan namanya, seperti dilansir dari iNewssorongraya.id.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tiba di kantor Setda sekitar pukul 12.00 WIT. Mereka langsung memeriksa ruang Bagian Hukum dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan penerbitan IUP nikel di kawasan konservasi tersebut.
Tak hanya itu, Fadil Tafalas turut dibawa untuk pemeriksaan lanjutan. Tim juga melakukan penggeledahan di kediamannya hingga malam hari. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian.
Kapolda Papua Barat Daya, Brigjen Gatot Haribowo, membenarkan keterlibatan tim Ditkrimsus dan Mabes Polri dalam penyelidikan ini. Dia menyebut, pengusutan terhadap IUP bermasalah menjadi prioritas pascapencabutan izin oleh Presiden.
"Saya sendiri belum mendapat laporan lengkap, tetapi berdasarkan keterangan Dirkrimsus, Tim Satgas telah melakukan sejumlah pemeriksaan," kata Gatot saat ditemui di Kota Sorong.
Gatot menambahkan, pembentukan Satgas Ilegal Mining merupakan langkah cepat Polri dalam menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo untuk menyelesaikan persoalan IUP bermasalah, khususnya di daerah sensitif secara ekologi seperti Raja Ampat.
Editor: Reza Fajri