Izin Tambang Tak Dicabut, PT Gag Nikel Bisa Kembali Beroperasi di Raja Ampat
JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan PT Gag Nikel sudah bisa kembali beroperasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) itu menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang tidak dicabut izinnya oleh pemerintah.
Yuliot mengatakan, kegiatan PT Gag Nikel sebelumnya dihentikan sementara untuk analisis dan investigasi dugaan pelanggaran aturan. Hasilnya, perusahaan tersebut tidak terbukti melanggar prosedur pertambangan sehingga izin operasi kembali diberikan.
"Jadi untuk ini (pengembalian izin operasi) kita lagi evaluasi. Seharusnya dengan operasi yang berjalan kemarin, itu kan seluruh perizinan terpenuhi (tidak ada pelanggaran). Mereka bisa melakukan kegiatan operasi," ujar Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
Dia menjelaskan, PT Gag Nikel mengantongi Kontrak Karya (KK) sejak 1998, alias lebih dulu dari regulasi soal larangan penambangan di atas kawasan hutan.
Kemudian pada 1999, Undang-Undang tentang Kehutanan diterbitkan. Ketentuan tersebut melarang aktivitas pertambangan dilakukan di atas kawasan hutan produksi, seperti Raja Ampat.
Selanjutnya, pada 2004 terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Ketentuan ini yang mengecualikan untuk 13 perusahaan, salah satunya PT Gag Nikel, untuk memperbolehkan aktivitas penambangan di Raja Ampat.