Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, Sita 1.257 Balpres Rp15 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan pakaian bekas hasil importasi ilegal di sebuah gudang kawasan Pergudangan Intijaya Subang Industri, Blok A-29, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menemukan 1.257 bal pakaian bekas dengan taksiran nilai mencapai Rp15 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Suhasto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim Dittipideksus Bareskrim Polri. Penyelidikan tersebut berdasarkan surat perintah Kabareskrim Polri tertanggal 21 Oktober 2026.
“Penindakan ini sebagai wujud komitmen Bareskrim Polri dalam rangka menjaga kedaulatan ekonomi bangsa. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara profesional oleh penyelidik Dittipideksus Bareskrim Polri,” ujar Suhasto, dikutip Sabtu (31/10/2026).
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan ribuan bal pakaian bekas yang tersimpan di dalam gudang tertutup. Berdasarkan inventarisasi awal, setiap bal diperkirakan bernilai Rp6 juta hingga Rp12 juta, sehingga total nilai barang yang ditemukan ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Suhasto menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi di lapangan, aktivitas penyimpanan dan perdagangan pakaian bekas tersebut diduga telah berlangsung sejak September 2026. Penyidik memperkirakan nilai perputaran transaksi dalam kegiatan itu dapat mencapai puluhan miliar rupiah.