Bareskrim Gerebek Gudang Pakaian Bekas Ilegal di Subang, Sita 1.257 Balpres Rp15 Miliar
“Dari hasil inventarisasi awal, per balnya ditaksir senilai Rp6 juta sampai dengan Rp12 juta. Kalau kita kalkulasikan dari 1.257 bal itu, nilainya bisa mencapai Rp15 miliar. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak September, sehingga perputarannya diprediksi bisa mencapai puluhan miliar rupiah,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan saksi, gudang tersebut diduga disewa oleh seseorang berinisial DAN. Sementara itu, penanggung jawab operasional yang disebut sebagai kepala gudang berinisial W.
Penyidik masih mendalami identitas, peran, serta keterlibatan pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan importasi ilegal tersebut.
Suhasto menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada barang yang ditemukan di gudang. Polisi juga akan menelusuri asal-usul pakaian bekas, modus operandi, jalur masuk barang ke Indonesia, hingga jaringan distribusi yang diduga terlibat.
“Kami tidak akan berhenti sampai di gudang, tetapi akan menelusuri lebih jauh dari mana barang ini berasal. Penyidik masih mendalami secara komprehensif identitas para pihak yang terlibat, asal-usul barang, modus operandi, jalur masuk ke wilayah Indonesia, serta jaringan distribusinya,” ucap Suhasto.
Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan dugaan pelanggaran Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Bareskrim Polri akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri jaringan di balik dugaan importasi ilegal pakaian bekas tersebut.
Editor: Rizky Agustian