Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Izinkan Swasta Ikut Tangani Karhutla: Perusahaan Sawit hingga Tambang Boleh Terlibat
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Kejar Dalang Karhutla lewat Transaksi Keuangan 72 Tersangka

Minggu, 23 Agustus 2026 - 20:23:00 WIB
Bareskrim Kejar Dalang Karhutla lewat Transaksi Keuangan 72 Tersangka
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan akan mencari dalang di balik karhutla lewat riwayat transaksi 72 tersangka. (Foto: iNews.id/Ari)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mendalami dugaan adanya pemodal di balik aksi pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang menjerat 72 tersangka di sejumlah wilayah Indonesia. Penelusuran dilakukan melalui transaksi keuangan para pelaku dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan penyidik tidak hanya mengejar pelaku yang terlibat langsung dalam pembakaran. Polisi juga mendalami pihak yang menyuruh hingga membiayai kegiatan tersebut.

“Transaksi keuangan sedang pendalaman, apakah mereka ada yang menyuruh, ada yang membiayai, tentunya alat-alat pembayaran mereka, transaksi rekening, sedang kami upayakan untuk kerja sama dengan PPATK,” ujarnya pada wartawan, Minggu (23/8/2026).

“Tidak berhenti pada aktor lapangannya, tetapi kepentingan dari kegiatan pembakaran itu untuk apa, untuk siapa, itu pasti kami kejar sampai tuntas,” sambungnya.

Irhamni menuturkan penyelidikan dan penyidikan kasus Karhutla terus dilakukan berdasarkan alat bukti, olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta keterangan tersangka. Penelusuran aliran dana menjadi salah satu bagian investigasi untuk mengungkap kemungkinan hubungan antar pelaku.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut