Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sertijab Polri: 2 Pejabat Bareskrim Moncer Jadi Kapolda
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Senilai Rp37 Triliun ke Kejagung

Kamis, 30 Januari 2020 - 12:54:00 WIB
Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Kondensat Senilai Rp37 Triliun ke Kejagung
Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) ke Kejaksaan Agung, Kamis (30/1/2020). Selain berkas, sejumlah barang bukti dan 2 tersangka dalam kasus tersebut juga ikut diserahkan.

Kedua tersangka yang diserahkan ke Kejagung, yaitu Raden Priyono dan Joko Harsono. Sedangkan tersangka lainnya, Honggo Wendratno, masih dalam pelarian.

"Hari ini kami sudah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung dan kami sepakat kasus ini dilimpahkan tahap II, 2 tersangka dan 1 tersangka lagi nanti diproses dengan peradilan in absentia,” ujar kata Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Kamis (30/1/2020).

Dia menilai, dalam kasus ini ada kesalahan dalam penunjukan dan penyalahgunaan kontrak. Seharusnya, kondensat dikelola dan diproduksi menjadi RON 88 bukan menjadi aromatik.

BACA JUGA:

Posisi Terakhir Buronan Korupsi Kondensat Honggo di Singapura

Beredar Foto Buronan Honggo, Polisi Segera Hubungi Interpol Singapura

Menurutnya jumlah total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp37 triliun. Sebanyak Rp35 triliun berhasil dikembalikan ke negara. “Rp1 triliun berupa aset yang telah disita juga akan diserahkan kepada negara,” ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut