Bareskrim Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Rupiah Palsu
Selain itu, kata Whisnu, berdasarkan fakta pengungkapan kasus peredaran uang palsu, diketahui adanya peningkatan kasus secara signifikan dalam kurun waktu satu tahun. Untuk perbandingan, barang bukti yang disita pada 2021 sebanyak 8.990 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu maupun Rp100 ribu, tercatat meningkat pada 2022 atau hanya dalam waktu lima bulan.
Data Polri menyebut, dalam kurun waktu Januari sampai dengan April 2022, ada sebanyak 495.184 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Barang bukti tersebut diamankan dari jaringan peredaran uang palsu Jawa Timur dengan jumlah tersangka sebanyak tujuh orang.
"Aplikasi I-Comreds merupakan jawaban dari keinginan masyarakat untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran uang palsu khususnya rupiah," kata Whisnu.
Sementara, Kasubdit IV-MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Andri menuturkan, saat ini aplikasi I-Comreds masih diprioritaskan untuk wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
"Tentunya ke depan akan terus dikembangkan dan diharapkan dapat mencakup wilayah hukum kepolisian yang ada di seluruh Indonesia," katanya.