Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi, Salah Satunya Pemodal
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Minta Produsen Minyakita Tak Manfaatkan Momen Bulan Puasa untuk Bertindak Curang

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:04:00 WIB
Bareskrim Minta Produsen Minyakita Tak Manfaatkan Momen Bulan Puasa untuk Bertindak Curang
Polri memastikan bakal menindak tegas para pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan perundang-undangan. (Foto: MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha untuk tidak berbuat curang dan memanfaatkan momen bulan puasa. Hal ini menyusul kasus Minyakita tak sesuai takaran yang seharusnya berisi 1000 mililiter (ml) atau 1 liter, namun hanya diisi sekitar 820 ml hingga 920 ml. 

"Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf kepada wartawan, Rabu (13/3/2025).

"Jangan ada yang memanfaatkan momen-momen di hari besar keagamaan seperti ini untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan cara yang tidak benar serta merugikan masyarakat," tuturnya.

Helfi memastikan pihaknya bakal menindak tegas para pelaku usaha Minyakita yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Seperti, pemilik PT Artha Eka Global Asia Depok berinisial AWI yang ditetapkan sebagai tersangka, karena mengemas minyak goreng subsidi tersebut tidak sesuai takaran sesuai label kemasan.

"Semoga pengungkapan kasus dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut masyarakat sebagai konsumen dapat meminta pengembalian produk maupun dana, buntut kasus Minyakita tak sesuai takaran.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang menyebut hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

"Terkait dengan hak dan kewajiban konsumen itu sudah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 tahun 1999 sebagaimana saya sebutkan sebelumnya," ucap Moga kepada wartawan, Selasa (12/3/2025).

Dia menjelaskan, pengembalian barang atau uang itu bisa dilakukan jika masyarakat mendapatkan barang yang dibeli tak sesuai dengan ketentuan seharusnya. 

Bahkan, masyarakat dapat menempuh gugatan di pengadilan jika penjual tidak mengindahkan permintaan pengembalian produk atau uang tersebut.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut