Bareskrim Periksa Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak selaku tersangka, Senin (14/8/2023). Kamaruddin ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.
"Pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Kamaruddin jadi tersangka buntut laporan yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Menanggapi itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai penetapan dirinya sebagai tersangka kurang tepat.
"(Penetapan tersangka) tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi," kata Kamaruddin saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin mengklaim akan menghadapi segala bentuk proses hukum yang kini sedang dihadapinya.