Bareskrim Periksa Lisa Mariana sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik RK Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil hari ini, Senin (20/10/2025). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada pukul 11.00 WIB.
Adapun, penetapan status tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan pada, Selasa (14/10/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang cukup atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menuturkan, Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
“Benar, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap saudari Lisa Mariana sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan pukul 11.00 WIB. Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP,” ujar Erdi dalam keterangannya, Minggu (19/10/2025).