Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Dorong Kemenhut Libatkan Polri Awasi Tambang Ilegal di Hutan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Perintahkan Polda Kalsel Tindak Tambang Ilegal yang Terobos Police Line

Senin, 21 Februari 2022 - 00:30:00 WIB
Bareskrim Perintahkan Polda Kalsel Tindak Tambang Ilegal yang Terobos Police Line
Ilustrasi garis polisi. Bareskrim minta tambang ilegal di Kalsel ditindak tegas. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menginstruksikan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak penambang ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT Anzawara Satria. Para penambang liar diduga menerobos garis polisi atau police line yang sebelumnya dipasang Bareskrim.

"Bareskrim yang melakukan police line. Kasus tersebut sudah ditangani Polda (Kalsel)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).

Kasus tambang ilegal di Anzawara telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, namun dua orang pelaku lainnya masih buron. Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel.

"Tindak lanjut kasus kita limpahkan ke wilayah," tutur Pipit.

Instruksi Bareskrim ke Polda Kalsel itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal, yang dilayangkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada akhir Januari lalu.

Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu. 

Selain menghambat jalannya operasional perusahaan, penambang ilegal juga dinilai menyebabkan gangguan keamanan bagi masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, dan merusak lingkungan.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, dimohon bantuan Saudara (Bareskrim) untuk melakukan upaya penertiban atas kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP Anzawara," kata Ridwan dalam surat tersebut.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut