Bareskrim Perintahkan Polda Kalsel Tindak Tambang Ilegal yang Terobos Police Line
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menginstruksikan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk menindak penambang ilegal di Tanah Bumbu, yang masuk konsesi PT Anzawara Satria. Para penambang liar diduga menerobos garis polisi atau police line yang sebelumnya dipasang Bareskrim.
"Bareskrim yang melakukan police line. Kasus tersebut sudah ditangani Polda (Kalsel)," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi, Minggu (20/2/2022).
Kasus tambang ilegal di Anzawara telah menewaskan seorang advokat bernama Jurkani. Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, namun dua orang pelaku lainnya masih buron. Penanganan kasus Jurkani juga diserahkan ke Polda Kalsel.
"Tindak lanjut kasus kita limpahkan ke wilayah," tutur Pipit.
Mayat Perempuan Dalam Karung Ternyata Warga Dharmasraya, Hilang Sejak 3 Februari
Instruksi Bareskrim ke Polda Kalsel itu, dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat permohonan bantuan penertiban tambang ilegal, yang dilayangkan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, pada akhir Januari lalu.