Bareskrim Perintahkan Polda Kalsel Tindak Tambang Ilegal yang Terobos Police Line
Senin, 21 Februari 2022 - 00:30:00 WIB
Dalam surat bernomor B-419/MB.07/DJB.T/2022 itu, Ridwan menjelaskan, penambang ilegal di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Anzawara terjadi sejak April tahun lalu.
Selain menghambat jalannya operasional perusahaan, penambang ilegal juga dinilai menyebabkan gangguan keamanan bagi masyarakat sekitar, memicu konflik sosial, dan merusak lingkungan.
"Berdasarkan hal-hal tersebut, dimohon bantuan Saudara (Bareskrim) untuk melakukan upaya penertiban atas kegiatan tambang ilegal di wilayah IUP Anzawara," kata Ridwan dalam surat tersebut.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq