Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Polri: 35 Polwan Dapat Promosi Jabatan, Wakapolda hingga Kapolres
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 18 Agustus 2020 - 10:21:00 WIB
Bareskrim Polri Periksa Mantan Lurah Grogol Selatan terkait Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik Bareskrim Polri hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Lurah Grogol Selatan Asep Subhan. Pemeriksaan terhadap Asep terkait kasus pemalsuan dokumen dengan tersangka Djoko Tjandra.

"Rencana akan memeriksa mantan Lurah Grogol Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi iNews.id melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan, Asep diperiksa sebagai saksi. "Kasus pemalsuan dokumen sebagai saksi," ucap Sambo.

Sebelumnya penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka dalam dua kasus sekaligus. Pertama, Djoko Tjandra menjadi tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice.

Djoko Tjandra diduga menyuap Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dalam kasus tersebut ditemukan uang sebesar 20.000 dolar AS.

"Selaku pemberi gratifikasi dalam kasus ini polisi menetapkan tersangka saudara JST dan Tommy Sumardi (TS) dengan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13, dan Pasal 55 UU Tipikor," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Kasus kedua, Djoko Tjandra disangkakan melakukan tindak pidana umum dalam kasus pemalsuan dokumen berupa surat sehat dan surat jalan. Dua tersangka lainnya yaitu Anita Kolopaking dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

"Penetapan tersangka terhadap JST, PU, dan Anita dikenakan Pasal 263, Pasal 246, dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman lima tahun," ucapnya.

Asep Subhan dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Asep dinilai menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan identitas kependudukan kepada Djoko Tjandra yang saat itu merupakan buron terpidana korupsi.

"Jelas terlihat bahwa yang bersangkutan telah melanggar prosedur penerbitan KTP-el tersebut. Ini fatal, tidak seharusnya terjadi. Yang bersangkutan telah dinonaktifkan dan akan dilakukan penyelidikan lebih jauh," kata Anies di Jakarta, Minggu (12/7/2020).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut