Bareskrim Polri Pindahkan Djoko Tjandra ke Rutan Salemba
JAKARTA, iNews.id - Polri memindahkan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Sebelumnya, Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemindahan dilakukan karena pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra dianggap cukup.
"Dari rapat koordinasi yang baru saja kita laksanakan terkait pemeriksaan saudara Djoko Tjandra untuk sementara kami rasa sudah cukup. Oleh karena itu selanjutnya kami berkoordinasi dengan Dirjenpas untuk penempatan saudara Djoko Tjandra selanjutnya," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Dalam kesempatan yang sama Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Reinhard Silitonga mengatakan pihaknya menerima kembali Djoko Tjandra untuk ditempatkan di Rutan Salemba.
"Saudara Djoko Tjandra karena pemeriksaan sudah selesai di Bareksrim Polri maka kami menerima kembali Djoko Tjandra dan akan kami tempatkan kembali di Rutan Salemba dan kami akan pindahkan untuk menjalani pidananya di Salemba sebagai warga binaan di Lapas Salemba," tuturnya.
Sebelumnya, Listyo mengatakan penahanan terhadap Djoko Sugiarto Tjandra di Rutan Salemba Cabang Mabes Polri hanya sementara. Penahanan Djoko Tjandra di Mabes Polri hanya untuk memudahkan kepolisian dalam melakukan penyelidikan.
"Penahanan di Rutan Mabes Polri hanya sementara. Setelah selesai pemeriksaan, dia akan diserahkan ke Rutan Salemba sesuai dengan kebijakan Karutan Salemba," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jumat (31/7/2020).
Editor: Djibril Muhammad