Bareskrim Polri Sebut Honggo Wendratno Masih di Luar Negeri
 
                 
                Sementara itu, proses persidangan in absentia yang menjerat Honggo akan terus berlangsung meski tidak dihadiri yang bersangkutan. Daniel mengatakan penyitaan bisa dilakukan terhadap aset Honggo untuk mengembalikan kerugian negara jika pengadilan mengambil keputusan demikian.
"Kalau aset yang sudah kami sita adalah pabrik Tuban LPG Indonesia," kata Daniel.
Kasus ini mulai diusut Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Mei 2015. Bareskrim menemukan unsur pidana dalam penunjukkan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.
Tiga orang tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni eks Kepala BP Migas Raden Priyono, eks mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, serta mantan pemilik PT TPPI Honggo Wendratmo.
Editor: Rizal Bomantama