Bareskrim Polri Sita 6,4 Ton Beras Fortifikasi, 5 Merek Tak Sesuai Label
Dia menjelaskan, PT DTA memproduksi beras fortifikasi menggunakan beras jadi sebagai bahan baku yang kemudian dicampur dengan kernel sebagai sumber vitamin. Tahapan produksinya meliputi penggilingan, pembersihan, pengayakan, pemisahan batu, pencampuran, penimbangan, hingga penyegelan kemasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perusahaan tersebut diketahui memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau 2.500 ton beras fortifikasi selama April hingga Agustus 2026.
Dengan asumsi harga jual berkisar Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram, nilai ekonomis produksi beras tersebut diperkirakan mencapai Rp69,99 miliar. Angka ini merupakan estimasi berdasarkan volume produksi dan harga jual, bukan nilai kerugian konsumen yang telah dihitung.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Editor: Aditya Pratama