Bareskrim Polri Tangkap 7 Pemilik Akun Medsos Provokasi Demo Ricuh
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tujuh pemilik akun media sosial (medsos) yang diduga melakukan provokasi sehingga menyebabkan demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus lalu.
"Kami telah menerima lima laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tujuh orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Ketujuh tersangka itu berinisial WH, KA, LFK, IF, SB, G dan CS. Sejumlah tersangka ditahan di Rutan Bareskrim, Polda Metro Jaya, serta ada juga yang tidak ditahan.
Ketujuh orang tersebut merupakan pemilik akun medsos dengan nama yang berbeda-beda.
Seluruh postingan medsos ketujuh orang ini diduga menyebabkan terjadinya demonstrasi yang berujung kericuhan.