Bareskrim Polri Tangkap Mandor Kapal Ikan China Penganiaya ABK WNI
Kasus ini bermula dari penemuan jenazah Hasan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Awalnya, penyidik memeriksa secara intensif 12 orang korban WNI ABK kapal ini.
Menurut Ferdy, penyidik gabungan selanjutnya memeriksa jasad korban dilanjutkan olah TKP terjadinya dugaan penganiayaan kepada Hasan. Diduga penganiayaan itu terjadi di kapal tersebut pada Kamis (9/7/2020).
“Hasil olah TKP di kapal Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi empat orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan,” katanya.
Sementara, Ferdy mengatakan pemeriksaan jasad korban bahwa hasil swab PCR terkait Covid-19 dinyatakan negatif. Ditemukan luka di beberapa bagian tubuh antara lain memar pada bibir bagian dalam, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.
“Luka akibat kekerasan benda tumpul yang dilakukan oleh mandor pada kapal yaitu Song dengan kaki dan tangan,” kata dia.
Editor: Zen Teguh