Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Lisa Mariana Selesai Diperiksa Bareskrim, Dicecar 44 Pertanyaan
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Polri Tolak Permohonanan Penangguhan Penahanan Istri Ustaz Maaher

Selasa, 29 Desember 2020 - 16:02:00 WIB
Bareskrim Polri Tolak Permohonanan Penangguhan Penahanan Istri Ustaz Maaher
Ustaz Maheer (Foto/ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Iqlima Ayu, istri Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Penyidik akan tetap melakukan penahanan terhadap Ustaz Maaher atas kasus dugaan ujaran kebencian atau penghinaan kepada Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono setelah Iqlima Ayu mendatangi Bareskrim dan memohon maaf kepada Habib Luthfi atas sikap khilaf suaminya. 

"Sampai saat ini Bareskrim Polri tidak melakukan penangguhan terhadap tersangka yang disangkakan," kata Rusdi di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (29/12/2020). 

Sebelumnya, Iqlima berharap Maaher dapat dibebaskan setelah memberikan jaminan dirinya sebagai upaya penangguhan penahanan kepada penyidik Bareskrim Polri.

"Saya selaku istri dari Ustaz Maaher At-Thuwailibi memohon untuk dibukakan pintu maaf yang sebesar besarnya kepada Habib Luthfi juga keluarga besar NU untuk memaafkan suami saya, namanya manusia kan ada khilaf. Jadi saya mohon untuk segera dibebaskan suami saya," kata Iqlima Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (28/12/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut