Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Nadiem Potensi Jadi Tersangka, Kasus Google Cloud Dilimpahkan ke Kejagung
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun

Kamis, 02 November 2023 - 23:05:00 WIB
Bareskrim Sebut Transaksi di Rekening Panji Gumilang Capai  Rp1,1 Triliun
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang diserahkan Bareskrim ke Kejari Indramayu untuk segera disidang. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Yayasan Pesantren Indonesia 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aliran dana sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut. 

"Kalau kita lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ujar Whisnu di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2023).

Whisnu menambahkan, hingga saat ini penyidik masih mendalami total kerugian akibat kasus tersebut. Panji Gumilang sendiri menggunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

“Namun penyidik masih mendalami terkait dengan berapa secara ril kerugian yang ditimbulkan akibat adanya dugaan tindak pidana asal, yaitu TPA-nya yaitu tindak pidana yayasan dan penggelapan dari perkara tersebut,” tuturnya.

Menurutnya, ratusan rekening itu tak hanya dibuat atas nama Panji Gumilang, ada juga rekening lain yang terdaftar atas nama lain yakni Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arik dan Samsul Alam.

Whisnu merinci, penyidik juga mendapati adanya aliran dana cukup besar yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Panji Gumilang. 

"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut