Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Nataru, Kemenhub Temukan Potensi Macet Parah di Akses Bandara Ngurah Rai
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Selesaikan Penyidikan Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Lolowah

Senin, 04 Mei 2020 - 13:36:00 WIB
Bareskrim Selesaikan Penyidikan Tersangka Penipuan Putri Arab Saudi Lolowah
Princes Lolowah binti Faisal bin Abdulaziz Al-Saud dalam sebuah forum internasional beberapa waktu lalu. (Foto: Ist/Dayan.org).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Mabes Polri telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus penipuan putri Arab Saudi, Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Berkas itu telah diterima Kejaksaan Agung.

Lengkapnya berkas penyidikan tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang ditujukan kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengonfirmasi kelengkapan penyidikan.

"Berkas sudah lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo.

Setelah ini Bareskrim Mabes Polri akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung. Setelah itu Kejaksaan Agung menentukan apakah kasus ini bisa dilimpahkan ke pengadilan atau tidak.

Kasus tersebut bermula ketika kuasa hukum Lolowah melaporkan Evie Marindo Christina (EMC) dan Eka Augusta Herriyani (EAH) pada Mei 2019 setelah Lolowah mengirim uang Rp505,5 miliar sejak 27 April 2011 hingga 16 September 2018. Sejumlah uang tersebut dijanjikan untuk membeli tanah dan membangun Vila Kama dan Amrita Tedja di Desa Pejeng Kawan, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, Bali.

Namun, pembangunan vila tidak kunjung rampung hingga 2018. Lolowah curiga sehingga meminta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Ni Made Tjandra Kasih menghitung nilai pembangunan vila. Nilai bangunan yang rampung ternyata tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Lolowah mengaku sempat dijanjikan kepemilikan tanah dan vila tersebut menjadi milik PT Eastern Kayan. Namun, hingga kini kepemilikan tanah dan vila masih atas nama EMC dan EAH.

Pelaku kembali menawarkan tanah seluas 1.600 meter persegi di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali, kepada Lolowah. Korban lalu mengirimkan sejumlah uang 500.000 dolar AS (Rp6,8 miliar) kepada tersangka. Setelah dikonfirmasi, tanah tersebut ternyata tidak pernah dijual oleh pemiliknya.

Para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut